SANTUNAN FUQORO WAL MASAKIN
Assallammu ’alaikum Wr. Wb.
FUQORO WAL MASAKIN perlu mendapat perhatian yang khusus di hati umat. Untuk itu perlu kiranya diberikan prioritas utama terutama didalam peningkatan kehidupannya dimasa mendatang sebagai perwujudan pengalaman dan kepedulian kita selaku umat Islam terhadap sesamanya.
Guna menyikapi kepedulian serta peningkatan semangat ke-beragamaan sebagai manifestasi pemberdayaan semangat Ukhuwah Islamiyah, maka ke-ikutsertaan kita sangat berarti, mengingat kondisi dan situasi yang ada pada diri mereka ( Fuqoro Wal Masakin ) tersebut.
Dengan adanya kepedulian yang sangat kuat dari kita, akan mempunyai dampak bagi perkembangan serta keberadaan umat di saat krisis seperti sekarang ini. Maka melalui rasa kepedulian kita terhadap program santunan Fuqoro Wal Masakin ini sedikit banyak membantu ekonomi mereka walaupun tidak secara menyeluruh.
Berkenaan dengan itu, kita menyadari bahwa peran serta umat dalam men-sponsori diadakannya santunan Fuqoro Wal Masakin akan lebih mempunyai arti, selain sebagai bentuk rasa kepedulian umat, juga sebagai bentuk pengalaman terhadap sendi kehidupan beragama dan sekaligus turut serta membantu program pemerintah di bidang sosial kemasyarakatan.
Mengingat tanggal 17 agustus 2011 sebagai HUT RI ke-66 dan merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang jatuh atau bertepatan di bulan suci Ramadhan 1432 H, maka program kegiatan untuk HUT RI ke-66 dialihkan menjadi kegiatan bakti sosial yang dituangkan melalui proposal ini ( Santunan Fuqoro Wal Masakin ). Meng-injak di-usianya yang ke-66 kemerdekaan bangsa Indonesia ini masih banyak para Fuqoro Wal Masakin yang masih menjadi perhatian besar dan keperihatinan yang mendalam bagi kita bersama sebagai bangsa yang besar dan bangsa yang merdeka. Harapannya adalah dapat membantu menanggulangi permasalahan khususnya ekonomi masyarakat di bulan suci Ramadhan 1432 H dan sekaligus membantu mencukupi kebutuhannya di bulan Suci Ramadhan 1432 H, dan diharapkan juga agar Fuqoro Wal Masakin dapat melakukan Ibadahnya dengan khusyuk sama seperti dengan orang-orang yang tercukupi kebutuhan hidupnya di bulan Suci Ramadhan 1432 H.
II. DASAR PEMIKIRAN
1. Surat At- Talaq Ayat 7 :
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.
2. Hadist Nabi Muhammad Saw :
Sesungguhnya barang siapa yang menyayangi dan menyantuni anak yatim, dihari akhirnya nanti akan berdekatan dengan-Ku seperti 2 jari ( sambil menunjuk jari telunjuk dan jari tengah ).
3. Hadist Nabi Muhammad Saw :
Orang yang berusaha untuk kepentingan orang-orang janda dan orang-orang miskin samalah seperti orang yang berusaha dijalan Alllah.